Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahkamah Partai Gerindra Godok Pemecatan Sudewo Usai Jadi Tersangka KPK

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 21 Januari 2026 |13:21 WIB
Mahkamah Partai Gerindra Godok Pemecatan Sudewo Usai Jadi Tersangka KPK
Bupati Pati Sudewo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut Mahkamah Partai tengah membahas pemecatan Bupati Pati Sudewo setelah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diungkapkan Dasco saat disinggung peluang Sudewo dicopot dari keanggotaan Partai Gerindra.

Dasco pun meminta publik menunggu hasil pembahasan Mahkamah Partai Gerindra. “Kami di partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya, kita tunggu saja hasilnya,” ujar Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).

Dasco menyampaikan Partai Gerindra menghormati langkah hukum yang diambil KPK. Ia juga mengingatkan bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, telah berulang kali mengingatkan para kader untuk berhati-hati dan mawas diri.

“Kedua, kami juga berulang kali menyampaikan bahwa Ketua Umum partai kami, Pak Prabowo, sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan, baik di eksekutif maupun legislatif, untuk berhati-hati dan mawas diri,” ujar Dasco.

Kendati demikian, Dasco menyatakan pihaknya menyesalkan perbuatan yang dilakukan Sudewo. Ia mempersilakan Sudewo untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Sehingga apa yang kemudian dilakukan dan terjadi itu sangat kami sesalkan. Dan tentunya kami persilakan untuk mengikuti proses hukum yang saat ini sedang berlaku,” tegas Dasco.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa (caperdes) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam praktiknya, Sudewo diduga mematok tarif bagi caperdes sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement