Febri mengingatkan kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus ini agar bersikap kooperatif. Dia meminta agar tidak ada pihak-pihak yang mencoba mempengaruhi.
"Jangan sampai ada upaya pihak-pihak tertentu misalnya untuk mengumpulkan, atau menghubungi, atau mencoba mempengaruhi saksi-saksi yang mengetahui dalam perkara ini, mengapa? karena kalau ada upaya untuk memperngaruhi saksi apalagi menghilangkan barang bukti itu berisiko pidana di pasal 21 uu tipikor," paparnya.
KPK sendiri telah menetapkan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).
(Baca Juga: Ruang Kerja Digeledah KPK, Menag Lukman: Saya Mau Bekerja Sekarang)
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.