"Kita tunggu perkembangannya," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Hubungan Hukum BPN Kabupaten Cirebon, Supriyadi Nur mengungkapkan, BPN Kabupaten Cirebon hanya mencatat tanah waqaf jamaah Asysyahadatain yang berada di Desa Citemu, memiliki luas 5090 meter persegi saja, atas nama Abdurrahman.
"Hanya tercatat seluas 5090 meter persegi dengan waqif atas nama Abdurrahman," katanya.
Nur menyampaikan, kalau pihaknya hanya mencatat tanah waqaf tersebut atas nama Abdurrahman, bukan atas nama Dasam.
(Angkasa Yudhistira)