Sempat Tertunda karena Sakit, Pemeriksaan Romi Dilaksanakan Hari Ini

Muhamad Rizky, Jurnalis
Jum'at 22 Maret 2019 09:41 WIB
Ketum PPP Romahurmuziy (Romi).
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (Romi). Sedianya Romi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap jual-beli jabatan di Kementrian Agama (Kemenag) Kamis 21 Maret 2019, namun saat hendak diperiksa Romi mengeluh sakit.

"Jadwal pemeriksaan RMY hari ini sekitar pukul 10.00 WIB," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (22/3/2019).

Untuk pemeriksaan awal, kata Febri, KPK akan menyampaikan hak-hak dari tersangka. Sudah banyak hak tersangka yang diatur di KUHAP, termasuk mengajukan diri sebagai justice colaborator (JC), bila tersangka memandang perlu.

(Baca juga: Baru 6 Hari Ditahan KPK, Romahurmuziy Ngeluh Sakit)

Kendati demikian lanjutnya, sebelum mengajukan diri sebagai JC, tersangka harus mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya.

"Dan juga secara konsisten memberikan keterangan sepenuhnya. Jadi tidak setengah-setengah seperti yang kami tolak sebelumnya permohonan JC-nya," kata Febri.

Adapun dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, Romi sebagai penerima dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi serta Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai pemberi suap.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (qlh)

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya