“Memang dia keliling dunia mainnya seperti itu. Jadi, ada yang perorangan dan ada yang berkelompok mafia Internasional. Pemainnya sudah banyak, kalau kita lihat juga warga negara asing ditangkap,” ujarnya.
Ia melihat kasus skimming ini merupakan kejahatan kriminal, mereka pelakunya tujuan utama untuk mendapatkan uang meskipun cara dan risiko yang dihadapinya tidak mudah.
“Ya ini kejahatan kriminal, utamanya untuk mendapatkan uang, memang tidak mudah juga tapi kan mendapatkan uang secara tidak sah secara ilegal, pencurian,” tandasnya.
Untuk diketahui, Ramyadjie Priambodo ditangkap petugas Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pembobolan ATM. Kemudian, polisi juga menyita satu unit mesin ATM.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa peralatan skimming, laptop, telepon genggam dan beberapa kartu ATM yang sudah dimodifikasi. Kemudian, polisi juga menemukan uang senilai Rp 300 juta.