JAKARTA - Jajaran DPRD DKI Jakarta telah menetapkan tarif moda transportasi Mass Rapid Transit atau MRT sebesar Rp8.500. Angka tersebut lebih murah dari rata-rata usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang sebesar Rp10.000 per orang.
“Tarif MRT sebesar Rp 8.500, cukup terjangkau,” kata mantan anggota DPRD DKI Jakarta Wanda Hamidah, Selasa (26/3/2019).
Besaran angka itu disebut realistis dan terukur karena angka rata-rata untuk tarif MRT senilai Rp8.500, sesuai dengan hasil kajian dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). “Artinya, ini sudah dikaji bukan putusan ngawur atau tanpa dasar,” kata Wanda.
(Baca Juga: Anies ke DPRD DKI: Besaran Tarif MRT Jangan Hanya untuk Kepuasan Publik Jelang Pemilu)
Keterjangkauan harga itu, ujar Wanda yang juga Menurut Caleg DPR RI Partai Nasdem Dapil Jakarta Timur, menjadi penting sehingga memancing orang bermigrasi dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.
“Semoga ke depan orang makin berminat menggunakan transportasi publik seperti MRT sehingga bisa mengurangi kemacetan di Ibukota,” kata Wanda.
Untuk diketahui, MRT diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu 24 Maret. Masyarakat masih bisa menikmati transportasi itu secara gratis sebelum mulai berbayar pada Senin 1 April 2019.
Untuk tarif sebesar Rp8.500 sendiri, hingga saat ini masih belum disetujui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan menyatakan, keputusan yang diambil leigislator Kebon Sirih jangan hanya karena ingin mendapat kepuasan publik jelang Pemilu 2019.
Menurut dia, dalam menentukan harga tiket transportasi umum terpadu harus dipikirkan untuk jangka waktu yang panjang dan perhitungan berbagai aspek lainnya. Salah satu contohnya, seperti tarif Transjakarta sebesar Rp3.500 yang tak pernah berubah sejak 2004 lalu.
(Angkasa Yudhistira)