"Apalagi sesungguhnya sesuai dengan undang-undang pemilu yang dianggap sah, akurat, benar, legitimate, dan lain-lain itu adalah hasil perhitungan dan rekapitulasi yang diselenggarakan KPU," ujarnya.
Riza berharap, tak ada pihak-pihak tertentu yang menayangkan hasil cepat perhitungan sementara miliknya di media. Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kewenangan ini kepada KPU sebegai penyelenggara sah Pemilu.
"Pihak manapun boleh (baik) konsultan, lembaga survei, parpol, peserta pemilu yang boleh melakukan perhitungan dan perekapan bagi kepentingan masing-masing itu dipersilahkan. Tapi yang punya kewenangan dan Otoritas hanya KPU," tukasnya.
(Awaludin)