BEKASI - Selain pengerusakan segel tempat hiburan malam (THM) yang kemudian kembali beroperasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, juga diduga melakukan pembiaran atas pembangunan sejumlah pabrik di jalur hijau, yang juga tidak mengantongi izin.
Sedikitnya ada 30 lebih THM yang diketahui kembali beroperasi pasca penyegelan, serta 10 lebih pabrik yang didapati beroperasi di jalur hijau, yang seharusnya diperuntukkan bagi permukiman warga. Demikian disampaikan Panglima Forum Ukhuwah Islamiyah (Fukhis), Ustad Nanang Seno.
"Ada 30 lebih THM yang kembali beroperasi pasca setahun disegel dan lebih dari 10 pabrik yang dibiarkan tanpa izin. Contohnya di daerah Burangkeng, Setu, itu banyak sekali. Pabrik-pabrik itu tidak seharusnya didirikan dan beroperasi di wilayah situ, karena itu termasuk jalur hijau yang hanya diperuntukkan untuk permukiman," kata Nanang kepada Okezone, Kamis (28/3/2019).
Begitu pula dengan yang terjadi di sekitar bantaran Kalimalang, dimana banyak dijumpai tempat prostitusi setelah sempat ditertibkan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tempat Hiburan Malam di Bekasi Belum Tersentuh Perda, Pemkab Dinilai Lakukan Pembiaran