JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Inersia, di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada hari ini. Penggeledahan di kantor yang diduga milik Bowo Sidik Pangarso tersebut hingga malam ini masih berlangsung.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk yang menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) yang menyeret kader Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
"Hari ini dilakukan penggeledahan di satu lokasi di kantor Inersia di Salihara. Sampai Pukul 19.00 WIB tadi tim masih berada di lokasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (29/3/2019).
Sejauh ini, tim penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan kepemilikan perusahaan yang menjelaskan posisi Bowo Sidik Pangarso dan Indung yang merupakan tersangka penerima suap dalam kasus ini.
Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menyita 84 kardus berisikan uang dugaan suap sebesar Rp8 miliar yang sudah dipecah menjadi Rp50 ribu dan Rp20 ribu dalam 400 ribu amplop putih di Kantor Inersia. Uang dugaan suap tersebut diduga akan digunakan Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso untuk serangan fajar di Pemilu 2019.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka. Mantan Politikus Golkar tersebut ditetapkan tersangka penerima suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Baca Juga : Gerindra Minta KPK Buka Amplop Serangan Fajar Milik Bowo
Selain Bowo Sidik, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung yang diduga juga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, yang diduga sebagai pihak pemberi suap.
Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima enam kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.
Baca Juga : Ketua KPK: OTT Bowo Sidik Penegakan Hukum, Kita Enggak Main Politik
(Erha Aprili Ramadhoni)