JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono didakwa menyuap mantan Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso. Taufik memberikan uang suap itu bersama Manager Marketing PT HTK Asty Winasti. Suap itu berupa uang sebesar 163.733 dolar AS dan Rp 311.022.932 lewat anak buah Bowo, Indung Aryadi.
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu," ujar Jaksa KPK dalam dakwaannya, Rabu (16/9/2020).
Menurut Jaksa, tindakan suap yang dilakukan Taufik dan Asty kepada Bowo yang merupakan pegawai negeri atau penyelenggara dengan maksud supaya Bowo berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
Baca Juga: Suap Distribusi Pupuk, KPK Tahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia
Suap diberikan kepada Bowo selaku anggota Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan seluruh BUMN di Indonesia untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) mendapatkan kerjasama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT PILOG.