JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menindaklanjuti dugaan gratifikasi yang diterima mantan Politikus Golkar, Bowo Sidik Pangarso dari sejumlah pihak. Salah satu gratifikasi yang diterima Bowo Sidik Pangarso diduga berasal dari Politikus Demokrat, M Nasir.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengamini bahwa pihaknya masih menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso. Kata Ali, pihaknya bakal menindaklanjuti gratifikasi Bowo Sidik dari sejumlah pihak termasuk M Nasir, sepanjang ditemukan bukti-bukti yang cukup.
"Jika nantinya ditemukan bukti-bukti dan fakta yang memperkuat keterangan Bowo SP tersebut tentu KPK akan menindaklanjutinya,” kata Ali, saat dikonfirmasi, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga: Usut Suap Distribusi Pupuk, KPK Panggil Politikus Demokrat Muhammad Nasir
Ali mengakui bahwa Bowo Sidik Pangarso pernah membeberkan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak termasuk M Nasir di persidangan. Namun, pengakuan Bowo itu belum ditemukan bukti yang kuat. Sehingga, tim harus melengkapi bukti-bukti untuk memperkuat pengakuan Bowo Sidik Pangarso.
"Berdasarkan fakta persidangan, JPU menilai keterangan Bowo SP berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti lain, sehingga berlaku asas satu saksi bukanlah saksi,” terangnya.
Sekadar informasi, KPK pernah memeriksa M Nasir dalam kasus gratifikasi Bowo Pangarso. Bahkan, KPK sebelumnya juga sempat menggeledah ruang kerja Nasir di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 4 Mei 2019, lalu.