Korban terpaksa menuruti kemauan pelaku. Menggunakan kendaraan ojek online, korban pun mendatangi rumah pelaku.
"Pelaku pun langsung menyekap atau menculik korban selama tiga hari serta menyetubuhi korban sebanyak 6 kali," kata Alex.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polrestabes Makassar guna penyidikan lebih lanjut.
(Qur'anul Hidayat)