JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementeriaan Agama (Kemenag) yang juga guru besar Fakultas Dakwah Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel, Nur Syam, dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.
Nur Syam dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag dengan tersangka mantan Ketum PPP, M Romahurmuziy (RMY). Dia diperiksa untuk proses penyidikan pria yang akrab disapa Romi itu.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/4/2019).
Selain Nur Syam, tim penyidik juga memanggil tiga saksi lainnya. Ketiganya merupakan panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Ketiganya yakni, Septian Saputra, Fiestyo Imanta Santoso, serta Farah Yuliana. Mereka juga akan diperiksa untuk tersangka Romahurmuziy.
Febri Diansyah (Rizky/Okezone)