Kerawanan ini dibagi berdasarkan tujuh dimensi, yaitu dimensi penyelenggara, dimensi kontestasi capres, dimensi kontestasi caleg, dimensi partisipasi masyarakat, dimensi potensi gangguan keamanan, dimensi ambang gangguan dan dimensi gangguan nyata.
"Itu sudah dibuat rencana pengamanan. Cara bertindaknya juga sudah dibuat oleh tiap-tiap Polda, termasuk berapa kekuatan yang akan digunakan dalam melakukan pengamanan tersebut," kata Juru Bicara Mabes Polri, Dedi Prasetyo.
Menurut Anggota Bawaslu, Mochammad Affifudin, konflik tak akan terjadi jika seluruh peserta pemilu menjalankan aturan yang sudah ada.
Ia mencontohkan jika terjadi sengketa pemilu, maka diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi bukan dengan mengerahkan kelompok pendukung.
"Kan semua mekanisme sudah disiapkan. Kalau sengketa hasil, maka di MK (Mahkamah Konstitusi). Menurut saya harusnya sesama, masing-masing tim menahan diri, nggak perlu mengancam-ancam. Itu kan pasti tindakan inskonstitusional," katanya kepada BBC, Selasa (02/04). (sal)
(Amril Amarullah (Okezone))