Selain Sekjen DPR, tim juga memanggil tiga saksi lainnya dari panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag. Ketiganya yakni, Ari Haryanto, Afridul, dan Muhammad Basworo. Ketiganya juga akan diperiksa untuk tersangka Romi.
(Baca juga: Staf Ahli Menag Mangkir Pemeriksaan KPK terkait OTT Romi)
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Romi sebagai tersangka. Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.
Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.