"Selama pembantaran tersebut tidak dihitung masa penahanan," katanya.
Baca Juga: Sekjen DPR Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Romahurmuziy
Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi sendiri diperpanjang penahanannya oleh lembaga antirasuah selama 20 hari kedepan. Keduanya diperpanjang masa tahanannya sejak 4 April hingga 24 April 2019.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).