KPK Bantarkan Romahurmuziy di RS Polri karena Sakit

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 04 April 2019 18:19 WIB
Romi Jalani Pemeriksaan (Foto: Heru/Okezone)
Share :

"Selama pembantaran tersebut tidak dihitung masa penahanan," ‎katanya.

Baca Juga: Sekjen DPR Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Romahurmuziy

Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi sendiri diperpanjang penahanannya oleh lembaga antirasuah selama 20 hari kedepan. Keduanya diperpanjang masa tahanannya sejak 4 April hingga 24 April 2019.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Ketum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR RI tersebut diduga terlibat kasus jual-beli jabatan di Kementeriaan Agama (Kemenag).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya