(Baca Juga: Ingin Bikin Gaduh Jadi Motif Bagus Bawana Putra Sebarkan Hoaks Surat Suara 7 Kontainer)
Tidak hanya di WA, Bagus juga menulis informasi adanya tujuh kontainer yang berisi 70 juta surat suara yang telah tercoblos melalui akun Twitternya. "Terdakwa mem-posting di akun media sosial, 'Ada info, katanya di tanjung priuk ditemukan 7 kontainer, berisi kertas suara, yg sdh tercoblos gbr salah satu paslon.. Sy tdk tahu, ini hoax atau tdk, mari kita cek sama2 ke Tanjung priok sekarang.. Cc @fadlizon, @AkunTofa, @AndiArief_, @Fahrihamzah," ujarnya.
Atas perbuatannya, Bagus didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 207 KUHP.
(Arief Setyadi )