JAKARTA – Polri telah melimpahkan berkas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai tujuh kontainer berisi surat suara pemilu yang sudah dicoblos untuk tersangka Bagus Bawana Putra ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya juga telah melimpahkan berkas perkara lainnya untuk tersangka HY.
(Baca juga: Polisi Kebut Berkas Bagus Bawana Putra, Tersangka Hoaks Surat Suara)
"Jadi untuk kemarin kasus hoaks sudah dikirim dua berkas. Satu berkas Bagus Bawana Putra, kemarin sore di Kejagung; satu berkas yang di Bogor, HY," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (18/1/2019).
Dalam hal ini, Dedi menyatakan Korps Adhyaksa telah menerima berkas dua tersangka tersebut. Saat ini sedang diteliti dan dipelajari.