"Nah ini yang harus diketahui khususnya oleh para petani di Kabupaten Brebes dan pada umumnya di seluruh Indonesia sehingga saya harapkan masyarakat Indonesia tahu pestisida palsu yang mana dan pestisida yang asli seperti apa," kata Sarwo.
"Oleh karena itu Saya harapkan kepada wakil bupati serta jajarannya dan juga kapolres Kabupaten Brebes untuk lebih waspada dan melakukan intelijen ke toko-toko atau kios-kios di kabupaten Brebes. Kami akan berikan juga surat edaran untuk seluruh Indonesia, sehingga pemalsu pemalsu pestisida ini akan berhenti karena itu akan merugikan petani" tandas Sarwo.
Penarikan pestisida palsu tersebut tentunya juga mengacu pada peraturan menteri pertanian no, 107 tahun 2014 tentang pengawasan pestisida dan peraturan menteri pertanian no.39 tahun 2015 tentang pendaftaran pestisida.
"Jadi ada timnya, tim pengawas pestisida pusat, KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) Pusat. Ada Tim KP3 tingkat provinsi dan ada juga tim pengawas di tingkat kabupaten. Jadi kita ada lembaga yang mengawasi pupuk dan pestisida dari pusat sampai tingkat kabupaten," kata Sarwo.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Brebes Iptu Tumiya mengatakan Polres Brebes mempunyai komitmen dalam penindakan pestisida palsu.