JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo dengan 10 tahun penjara.
SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
Selain itu, SYL diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan USD30.000 dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama dua tahun.
Okezone mengulas kembali aliran dana korupsi SYL tersebut. Di persidangan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum membeberkan penggunaan uang hasil korupsi eks Mentan SYL.
Selain SYL, duduk sebagai terdakwa Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa SYL menerima Rp44,5 miliar dari korupsi berupa pemerasan terhadap pejabat eselon I dan 20 persen anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan RI.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa (SYL) selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044," kata Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2024 lalu.