BNN Kembali Bongkar Pencucian Uang Bisnis Narkoba Miliaran Rupiah

Antara, Jurnalis
Jum'at 05 April 2019 15:31 WIB
BNN Jawa Tengah bongkar pencucian uang narkoba (Foto: Antara)
Share :

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Baca Juga: Bongkar TPPU Kasus Narkoba Jaringan Lapas, BNN Sita Aset Senilai Rp24 Miliar)

Sebelumnya, pada Februari 2019, BNN Jawa Tengah telah mengusut tindak pidana pencucian uang jaringan pengedar narkotika yang dikendalikan narapidana bernama Christian Jaya Kusuma alias Sancai. Petugas mengamankan uang dengan total Rp4,8 miliar yang diduga hasil bisnis narkotika.

BNN menangkap seorang pelaku bernama Deden Wahyudi alias Dandi Kosasih yang diduga berperan sebagai pengepul uang hasil bisnis narkotika tersebut.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya