JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut mengawasi aliran dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019. Baik sumbangan dari perorangan hingga perusahaan asing.
Menurut Deputi Pemberantasan PPATK, Irjen Pol Firman Shantyabudi untuk mengungkap transaksi mencurigakan memang butuh waktu. Termasuk, bila ada uang mengalir melalui perusahaan asing.
"PPATK harus melihat uang yang di luar sana itu waktu dari Indonesianya uang yang legal atau ilegal. Kan ramainya kemarin tentang pajak," ujar Firman dalam diskusi "Mengawal Integritas Pemilu, Hak Pilih, Akuntabilitas Dana Politik Dan Penegakan Hukum Pemilu" di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
(Baca Juga: TKN: Militansi Massa Jateng Bukti Kegagalan Penetrasi Prabowo-Sandi)