“10 orang di antaranya merupakan WNA," ujar Usman.
Usman mengatakan, meski di Indonesia terdapat moratorium eksekusi mati, namun pengadilan masih tetap menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku kejahatan karena masih tersedia pasal-pasal yang mengatur hukuman mati dalam undang-undang.
(Baca Juga: Menkumham Pastikan Pembebasan Terpidana Bali Nine Sesuai Prosedur)
Usman khawatir penerapan hukuman mati terhadap warga asing akan menyebabkan keretakan diplomatis antarnegara. Dia pun meminta DPR merevisi pasal-pasal yang mengatur hukuman mati.
(Arief Setyadi )