Romahurmuziy Ajukan Gugatan Praperadilan Lawan KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 10 April 2019 22:05 WIB
Mantan Ketum PPP, M Romahurmuziy (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy alias Romi mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Romi mengajukan gugatan terkait penetepan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag. KPK telah menerima jadwal sidang perdana gugatan praperadilan tersebut pada 22 April 2019 mendatang.

"Jadi, tersangka mengajukan praperadilan dan KPK sudah menerima surat dari PN Jakarta Selatan," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).

Menurut Febri, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Romahurmuziy. KPK akan mempelajari lebih lanjut terlebih dahulu surat permohonan gugatan tersebut.

"KPK pasti akan menghadapi praperadilan tersebut apalagi kami yakin dengan proses tangkap tangan yang dilakukan, bukti-bukti yang ada, dan juga proses penyidikan yang sudah dilakukan," ujar Febri.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya