Mekanisme pemungutan suara bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri terbagi ke dalam tiga metode. Pertama, yaitu mencoblos di TPS yang tersebar di 130 kantor perwakilan RI seperti Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan Kamar Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI).
Selain mencoblos di TPS, pemilih di luar negeri juga dimungkinkan menggunakan hak pilihnya melalui 2 metode lain, yaitu pos dan kotak suara keliling (KSK). Metode pos didesain untuk melayani pemilih yang jauh dari panitia pemilihan. KPU akan mengirimkan surat suara kepada pemilih.
Setelah mencoblos, pemilih akan mengirimkan kembali surat suara itu ke KPU melalui pos. Sementara itu, metode kotak suara keliling bertempat di dekat pemukiman atau tempat kerja WNI.
(Rizka Diputra)