BNN lalu meminta agar Polisi Narkotika Malaysia melakukan penangkapan, hingga akhirnya kedua tersangka berhasil ditangkap dan dibawa kembali ke Indonesia.
"Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan, kedua tersangka melarikan diri saat mengetahui petugas mendekati kapal mereka,"ujar Irjen Arman, di Kantor BNN Sumut, Jumat (12/4/2019).
Setelah tersangka tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumut, kata Arman, kedua pelaku langsung diboyong ke Kantor BNN Sumut untuk mengikuti pemeriksaan lanjutan. Hasilnya diketahui jika kegiatan pengiriman narkoba yang dilakoni keduanya, dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.
"Napi tersebut bernama Edi Sahputra alias Samurai. Kita sudah berkordinasi dengan pengelola lapas untuk penyerahan tersangka," sebutnya.
Dalam menjalankan bisnisnya, terang Arman, kedua tersangka membawa narkoba itu dengan speedboat dari Malaysia. Rencananya narkoba itu akan di bawa ke Dumai, untuk kemudian diangkut melalui jalur darat ke Aceh.
"Narkoba itu rencananya akan disimpan di Aceh untuk kemudian diedarkan ke wilayah lain di Indonesia. Ini agak berbeda dari biasanya, dimana biasanya narkoba masuk dari Malaysia ke Aceh, kemudia diedarkan lagi ke wilayah Indonesia, sampai ke Pulau Jawa," ucapnya.