(Baca Juga: Indonesia Jadi Teladan Negara Seluruh Dunia dalam Membangun Peradaban Demokrasi)
Seperti diketahui, pemilihan di luar negeri memang lebih dulu dilakukan.
Hal itu sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 644/PP.05.02-Kpt/01/KPU/III/2019 Tentang Perubahan Atas KPU Nomor 467/PP.05-2-Kpt/01/KPU/II/2019 Tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Luar Negeri Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019.
Berdasarkan surat tersebut wilayah Kuala Lumpur, Malaysia akan melakukan pencoblosan pada hari ini, Minggu 14 April 2019.
(Angkasa Yudhistira)