Pemilih Diizinkan Memfoto Hasil Penghitungan Pemilu, Tapi Dilarang Swafoto di Bilik Suara

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 16 April 2019 16:34 WIB
Ilustrasi Pemilu (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya mengizinkan pemilih untuk mengawasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tertera di dalam formulir C1. Salah satu cara yang diizinkan, yaitu merekam atau memfoto gambar formulir C1.

"Kita mempersilakan masyarakat untuk mendokumentasikan atau memfoto C1 pleno, tentang data primer hasil, itu boleh," kata Wahyu di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Wahyu mengatakan, aturan yang mengizinkan masyarakat untuk mendokumentasikan formulir C1 itu sudah diatur di dalam Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara.

"Itu bukti komitmen KPU untuk menjalankan prinsip keterbukaan itu terwujud," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya