JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo membenarkan kabar terkait surat pengunduran diri yang dilakukan oleh Bupati Mandailing Natal (Madina), Dahlan Hasan Nasution beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, Tjahjo Kumolo mengungkapkan, alasan mundurnya Dahlan Hasan Nasution sangat tidak lazim. Hal tersebut dikarenakan mencederai amanat yang telah dititipkan dari masyarakat setempat.
“Tapi, alasan mundur ini sangat tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung,” ujar Tjahjo Kumolo, Minggu (21/4/2019).
Sedangkan secara prosedural, surat pengunduran diri yang dilakukan oleh Dahlan Hasan salah alamat. Seharusnya, surat tersebut ditujukkan kepada DPRD setempat, bukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumut,” tuturnya.
Untuk langkah lebih lanjutnya, Mendagri akan mengomunikasikannya dengan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara, dan juga akan memanggil Dahlan Hasan Nasution lantaran alasan kemundurannya tidak lazim.