Di sisi lain, Indra menekankan, Romi masih menjadi anggota DPR 2014-2019, meskipun sudah menjadi tersangka di KPK. Bahkan, Romi masih menerima gaji sebagai wakil rakyat walaupun saat ini diduga memakan uang rakyat.
"Ya jadi tetep bahwa basis kami di sekretariat jendral itu pemberian gaji atau penghasilan anggota itu basisnya dalah Keppres. Sejauh belum ada Keppres pemberhentian untuk gaji pokoknya tetep akan diberikan," tutur Indra.
Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.
Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Romi dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama.
(Edi Hidayat)