JAKARTA – Seorang remaja di Payakumbuh, Sumatera Barat, berinisial MAA (19) ditangkap polisi lantaran diduga telah coba mengakses secara ilegal situs resmi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Polisi saat ini masih memeriksa MAA terkait motif aksi tersebut.
"Saat ini masih ditangani oleh Dir Tipidsiber Bareskrim Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2019).
(Baca juga: Situs KPU Tak Bisa Diakses Tertulis "Oops! Website KPU Sedang Sibuk")
Penangkapan MAA sendiri dilakukan pada Senin 22 April 2019. Ia diduga telah mencoba masuk situs kpu.go.id secara ilegal pada Kamis 18 April 2019 di sebuah warung internet di Kota Payakumbuh.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu komputer jinjing, dua flash disk, dua telepon genggam, satu modem, dan empat sim card.