Sebagaimana diketahui, pelaksaan sidang isbat ini juga merupakan amanah dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 2 tahun 2004.
Baca Juga : Hilal saat Matahari Terbenam pada 5 Mei Penentu Awal Ramadan 1440 H
Fatwa tersebut menyatakan penetapan kalender hijriah yang terkait dengan ibadah harus dengan isbat, termasuk dengan 1 Ramadan.
Baca Juga : Sambut Ramadan, Personel Satpol PP Ditambah untuk Kawasan Tanah Abang
(Erha Aprili Ramadhoni)