KPU: Tak Ada Jaminan Kesehatan bagi Petugas KPPS

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Sabtu 27 April 2019 11:02 WIB
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ratusan petugas Kelompok Pelaksana Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia dan seribuan orang lainnya sakit akibat kelelahan selama mengawal gelaran Pemilu serentak 2019. Belakangan muncul pertanyaan, apakah mereka sudah mengantongi jaminan kesehatan selama menjalankan tugasnya?

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan mengatakan, petugas KPPS sama sekali tidak ter-cover jaminan kesehatan oleh pemerintah.

"Tidak ada (jaminan kesehatan-red) untuk KPPS, selama ini belum ada," ujarnya saat dikonfirmasi Okezone di Jakarta, Jumat, 26 April 2019 kemarin.

Padahal kata dia, jika melihat beban kerjanya, jaminan kesehatan menjadi wajib didapatkan oleh petugas KPPS, yakni berupa asuransi kesehatan yang ditanggung negara. Pihaknya terus mendorong agar para pahlawan demokrasi ini mendapat kompensasi sepadan baik kepada yang meninggal dunia maupun yang jatuh sakit.

"Sebenarnya kita sudah usulkan, jadi waktu rapat konsultasi itu antara KPU, Bawaslu dengan pemerintah dan DPR usulkan adanya semacam asuransi kesehatan untuk penyelenggara pemilu di tingkat bawah, terutama ya KPPS ini," tuturnya.

Hal senada disampaikan Komisioner KPU RI lainnya, Evi Novida Ginting. Menurutnya, hingga saat ini pemerintah belum memberikan jaminan kesehatan apapun kepada para anggota KPPS. Pemerintah kata dia, hanya menanggung anggota KPU di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.

"Yang dibiayai negara itu anggota KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi. Jadi, anggota KPPS ini memang belum ada," ucap Evi.

Untuk diketahui, pada H+9 pencoblosan Pemilu 2019, petugas KPPS yang meninggal dunia jumlahnya bertambah menjadi 230 orang dan 1.761 orang lainnya sakit yang tersebar di 33 provinsi. Jumlah tersebut berdasarkan data yang masuk per Jumat 26 April 2019 pukul 18.00 WIB.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya