TANGERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi soal adanya desakan agar Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) atau real count yang tengah berjalan dihentikan. Hal itu muncul setelah banyaknya dugaan kesalahan yang masuk ke dalam sistem tersebut.
Menggapi hal tersebut, Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, mengatakan desakan itu adalah bentuk pemahaman yang salah. Lantaran Situng justru menunjukkan upaya transparansi dari apa yang didapat pada tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Itu pemahaman yang salah, kita harus menghentikan Situng. Situng (real count) ini sebagai bentuk transparansi, karena masyarakat dapat data yang cepat hasil hitung suara di TPS. Sehingga semua punya informasi terhadap hasil Pemilu yang dilakukan 17 April," katanya saat mengunjungi rumah petugas KPPS yang meninggal dunia di Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Jumat (3/5/2019).
(Baca Juga: Jumlah Golput di Pemilu 2019 Paling Rendah Sejak 2004)
Ilustrasi real count KPU
Sebenarnya, dijelaskan dia, melalui Situng KPU berharap semua pihak bisa memahami hal itu adalah upaya memberikan keterbukaan informasi dalam data pembanding kepada masyarakat. Sekalipun terdapat kesalahan penjumlahan, maka bisa diperbaiki pada tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Kita rapat plenonya terbuka, jadi semua saksi maupun Panwas hadir dalam rapat pleno terbuka. Jadi silahkan dikoreksi, disampaikan pada waktu rapat pleno. Kemudian kalau masih ada kesalahan bisa dikoreksi di tingkat Kabupaten-Kota, jadi tidak ada persoalan penghitungan suara dan rekapitulasi," tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka menilai bahwa banyak terjadi kesalahan dalam Situng KPU.
Bawaslu pun didesak untuk memberikan intruksi agar KPU menghentikan Situng, sampai menunggu hasil pengumuman berdasarkan penghitungan manual berjenjang.
(Angkasa Yudhistira)