Eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara

CDB Yudistira, Jurnalis
Rabu 08 Mei 2019 12:45 WIB
Eks Bupati Bekasi, Neneng jalani sidang (Foto: CDB Yudistira/Okezone)
Share :

Untuk terdakwa Dewi Tisnawati eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi dan Sahat Maju Banjarnahor eks Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi juga dituntut hukuman selama 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan. Keduanya pun diberi tambahan hukuman berupa uang pengganti Rp 80 juta subsidair 7 bulan dan Rp 50 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Para terdakwa di ini dianggap terbukti menerima suap untuk perizinan Meikarta dengan total suap Rp16.182.020.000 dan SGD 270 ribu atau sekitar Rp2,7 miliar dengan jumlah keseluruhan Rp18 miliar lebih.

Kelima terdakwa memberikan kemudajan dalam pengurusan IMB kepada PT Mahkota Sentosa Utama yang mengurus perizinan pembangunan Meikarta.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada persidangan selanjutnya.

(Edi Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya