Sementara Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi, Rabu (8/4/2019), membenarkan adanya saksi dari paslon 02 Prabowo-Sandi yang tidak menandatangani hasil rekapitulasi tingkat kota. Meskipun begitu, tidak menggugurkan hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan.
"Alhamdulillah proses rekapitulasi suara, baik pilpres maupun pemilu, berjalan lancar. Kami memulai rekapitulasi tingkat kota pada 30 April sampai 7 Mei malam. Kami akan menyerahkan kotak suara berisi model DB dan DB1 hasil rekapitulasi ke tingkat provinsi untuk diplenokan," ucap Nur Syamsi.
(Hantoro)