KPK: Hati-Hati Berinvestasi dengan China!

Antara, Jurnalis
Jum'at 10 Mei 2019 02:15 WIB
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief (Foto: Okezone)
Share :

Lebih lanjut, ia pun mencontohkan jika di Amerika Serikat maupun negara-negara di Benua Eropa dapat menghukum warganya jika terbukti menyuap pejabat negara lain.

"Karena di negara Eropa atau Amerika Serikat kalau mereka menyuap pejabat negara asing itu mereka bisa dihukum di negaranya, kalau kita undang-undangnya belum, China belum. Kalau Inggris ada UK Bribery Act. Jadi, mereka kalau menyuap foreign public official itu mereka bisa kena, sehingga mereka selalu hati-hati," ucap Laode.

Selanjutnya, sambung dia, di negara lain yang mempunyai nilai Indeks Persepsi Korupsi (CPI) tinggi pun lantas tidak hanya menghukum orangnya saja, tetapi juga korporasi yang juga ikut bertanggung jawab dalam kasus korupsi.

"Terus apa cukup hanya kita menghukum orangnya? Belajar dari negara lain yang CPI-nya tinggi ternyata perusahaannya juga. Apakah undang-undang kita sudah mengatur itu? Jelas hukum acaranya waktu itu belum ada karena itu keluarlah Perma (Peraturan Mahkamah Agung-red)," katanya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya