Kemendagri Tindak Lanjuti Edaran KPK Terkait Pencegahan Gratifikasi Hari Raya

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Rabu 15 Mei 2019 15:04 WIB
Konferensi pers Kemendagri. (Puspen Kemendagri)
Share :


Baca Juga : Jika Pejabat Negara Tidak Bisa Menolak Gratifikasi, Ini Solusi KPK

Ketiga, PNS atau penyelenggara negara lingkup Kementerian Dalam Negeri dan BNPP yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya