BPN: Prabowo-Sandi Tidak Akan Tempuh Jalur MK terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 15 Mei 2019 14:49 WIB
Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. (Foto: BPN)
Share :

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, jika Prabowo merasa tidak puas dengan hasil yang didapat, bisa melalui jalur hukum Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya sarankan kepada pihak-pihak yang merasa hasil pemilu ini kurang memuaskan, ada salurannya, yaitu di pengadilan Mahkamah Konstitusi," ujar Bamsoet –sapaan akrabnya.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya