JAKARTA - Kuasa hukum pasangan calon Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyambut baik keputusan BPN Prabowo-Sandi yang akan mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril menegaskan TKN Jokowi-Ma'ruf akan siap pula mengajukan diri sebagai pihak terkait apabila Prabowo-Sandi mengajukan gugatan tersebut ke MK.
"Kita sambut baik keputusan 02 bahwa beliau tidak dapat menerima hasil KPU untuk kemudian membawanya ke MK. Kita hormati sepenuhnya sebagai hak konstitusional beliau," kata Yusril saat jumpa pers di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019).
"Pihak kami juga siap maju ke MK sebagai pihak terkait dalam sengketa yang diajukan," sambung Yusril.