Koridor dalam berbangsa dan bernegara adalah hukum, sehingga konteks yang ada harus kembali pada ayat 3 (1) UUD 1945. Untuk itulah semua masalah yang menyangkut sengketa warga negara dan semua pihak, satu-satunya jalan adalah jalan hukum.
“Kami juga minta kepada aparat hukum sampai MK agar hukum dijalankan se-objektif mungkin dan seadil-adilnya, Agar memenuhi rasa tuntutan dan keadilan,” terangnya.
Baca Juga: Prabowo-Sandi Akan Ajukan Gugatan ke MK, PDIP: Ini Sebuah Langkah Kemajuan
(Fiddy Anggriawan )