Polisi Imbau Masyarakat Tak Swafoto di Tengah Jalan meski Sepi Kendaraan

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 07 Juni 2019 13:31 WIB
Sejumlah warga foto di tengah jalan Jakarta. Foto Instagram @dedywyn
Share :

Lihat postingan ini di Instagram

😴 - - - - #jakartasepi #jakartaterkini #dkijakarta #jktinfo #mudiklebaran #mudik2019 #jakartabarat #jakartaselatan #jakartatimur

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dedy Wahyudin (@dedywyn) pada

 

Nasir menambahkan, jalanan protokol Ibu Kota yang tidak padat seperti biasanya bukan berarti bebas dari bahaya. Menurut dia, jalanan yang lengang pada umumnya memancing pengendara untuk memacu kendaraanya lebih kencang.

"Seperti misalnya orang lagi melaju sekitar 60 km per jam. Lalu tiba-tiba ada orang (lagi foto di tengah jalan), itu kan beresiko sekali,” imbuh dia.

Nasir mengatakan fungsi jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah sebagai lalu lintas bagi kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor serta pejalan kaki. Di luar itu maka bukan fungsi jalan.

"Fungsi jalan yaitu sebagai lalu lintas bagi kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor seperti sepeda atau gerobak, dan pejalan kaki. Di luar itu bukan merupakan fungsi jalan. Oleh karena itu bila ingin menggunakan jalan secara permanen di luar fungsi tersebut maka harus mendapatkan izin dari stake holder termasuk Polri," pungkas dia.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya