Nasir menambahkan, jalanan protokol Ibu Kota yang tidak padat seperti biasanya bukan berarti bebas dari bahaya. Menurut dia, jalanan yang lengang pada umumnya memancing pengendara untuk memacu kendaraanya lebih kencang.
"Seperti misalnya orang lagi melaju sekitar 60 km per jam. Lalu tiba-tiba ada orang (lagi foto di tengah jalan), itu kan beresiko sekali,” imbuh dia.
Nasir mengatakan fungsi jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 adalah sebagai lalu lintas bagi kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor serta pejalan kaki. Di luar itu maka bukan fungsi jalan.
"Fungsi jalan yaitu sebagai lalu lintas bagi kendaraan bermotor, kendaraan tidak bermotor seperti sepeda atau gerobak, dan pejalan kaki. Di luar itu bukan merupakan fungsi jalan. Oleh karena itu bila ingin menggunakan jalan secara permanen di luar fungsi tersebut maka harus mendapatkan izin dari stake holder termasuk Polri," pungkas dia.
(Rachmat Fahzry)