Saat ini, KPK baru membuka penyidikan baru sebuah kasus besar yakni, terkait dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan menetapkan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka.
Namun, Sjamsul dan Itjih saat ini sudah permanent resident (menetap) di Singapura. KPK telah berulang kali memberikan surat panggilan pemeriksaan terhadap keduanya pada saat proses penyelidikan. Keduanya kerap mangkir alias tidak pernah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Saut bertekad memaksimalkan segala upaya untuk dapat segera merampungkan penyidikan Sjamsul Nursalim. KPK ingin mempercepat penyidikan Sjamsul dan segera menyidangkan meski tanpa kehadiran Sjamsul dan istri di persidangan atau in absentia.
"Banyak cara yang bisa kita pakai. Tetapi, yang jelas ita harus masuk secepatnya prosesnya di pengadilannya, itu dulu," ungkapnya.
(Angkasa Yudhistira)