BPN Kumpulkan Saksi dari Daerah Jelang Sidang di MK

Antara, Jurnalis
Rabu 12 Juni 2019 02:31 WIB
Anggota Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon (Foto: Okezone)
Share :

Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto menjelaskan bahwa kehadirannya ke kantor MK mengacu pada peraturan MK terutama peraturan MK nomor 4 tahun 2019 dengan menggunakan hak konstitusional untuk melakukan perbaikan berkas.

Bambang juga menjelaskan dalam perbaikan berkas itu pihaknya membawa bukti yang menghebohkan, yakni paslon capres dan cawapres nomor urut 01 yakni Jokowi dan Ma'ruf Amin dapat didiskualifikasi lantaran telah melanggar peraturan yang ada.

Dia mengatakan, dari awal pendaftaran capres dan cawapres hingga saat ini, cawapres nomor urut 01 yakni Ma'ruf Amin masih terdaftar sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua bank milik pemerintah, yakni PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya