Buka Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Ketua MK Tegaskan Tak Bisa Diintervensi

Fahreza Rizky, Jurnalis
Jum'at 14 Juni 2019 09:44 WIB
Sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di MK, Jumat (14/6/2019). (Foto : Heru Haryono/Okezone)
Share :

JAKARTA – Sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi resmi dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Ia menegaskan, MK tidak tunduk kepada siapapun dalam menyelenggarakan sidang ini.

"Kami tidak tunduk kepada siapapun dan kami tidak bisa diintervensi," kata Anwar saat membuka sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (16/4/2019).

Berdasarkan pantauan Okezone, sidang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi. Pemohon, dalam hal ini Prabowo-Sandi, diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin Bambang Widjojanto. Sementara itu, Jokowi-Ma'ruf diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra dan jajarannya.

 

Anwar menegaskan, pihaknya hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi. Sejalan dengan itu, ia menegaskan hanya takut kepada Allah SWT.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya