JAKARTA - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto menemukan kejanggalan dari dana sumbangan kampanye Joko Widodo (Jokowi) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
Pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) Jokowi yang diumumkan KPU pada 12 April 2019 sekitar Rp50 miliar. Namun, setara kasnya sekitar Rp6 miliar.
BW merasa heran karena pada 25 April, KPU mengumumkan sumbangan pribadi Jokowi mencapai Rp19,5 miliar.
"Salah satu yang menarik ada sumbangan dana kampanye Rp50 miliar, tapi setara kasnya hanya Rp6 miliar. Tapi, kemudian sumbangan pribadi beliau Rp19,5 miliar," ujarnya saat membacakan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019).
(Baca Juga: Tim Prabowo Tuding Jokowi Menyalahgunakan Anggaran Negara Rp100 Triliun untuk Pilpres 2019)