JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengamati jalannya sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 dengan pemohon pasangan Capres-Cawapres, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Ia menilai tak ada yang menegangkan dan mengejutkan.
"Sidang berlangsung biasa, tdk tegang dan tdk ada kejutan. Suasana ini tercipta, a.l, krn pemohon prinsipal (Prabowo-Sandi, bahkan jg BPN) tdk hadir dan menyerahkan sepenuhnya kpd Tim Kuasa Hukum yg dikomandani oleh BW. Beda dgn th 2014, saat mana Prabowo hadir memberi pengantar," katanya seperti dikutip dari akun media sosial @mohmahfudmd, Sabtu (15/6/2019).
(Baca Juga: MK Tegaskan Tidak Ada Ancaman terhadap Hakim Konstitusi)
Mahfud pun memiliki beberapa kesimpulan terhadap sidang sengketa Pilpres 2019. Menurutnya, secara kuantitatif, sengketa hasil Pilpres 2019 sudah selesai karena pasangan calon 02 tidak bisa membawa data yang bisa diadu dengan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) di MK.