"Saksi sesuai permintaan mahkamah sudah disiapkan, tapi kami siapkan cadangannya juga," kata Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.
Dalam sidang pendahuluan pada Jumat 14 Juni 2019, pihak Prabowo-Sandi selaku pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.
Pemohon juga menilai persyaratan pencalonan cawapres 01 Ma'ruf Amin cacat formil karena masih berstatus pejabat di dua bank BUMN.
(Baca juga: 13.747 Personel TNI-Polri Siap Amankan Sidang MK Hari Ini)