Sidang Sengketa Pilpres 2019 Dilanjutkan Besok, Saksi Kubu Jokowi Akan Dihadirkan

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 20 Juni 2019 18:11 WIB
Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman. (Foto : Arif Julianto/Okezone)
Share :

JAKARTA – Usai mendengarkan keterangan dari ahli yang dihadirkan pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menunda sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.

Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menyatakan jika sidang lanjutan PHPU akan kembali digelar esok hari, Jumat (21/6/2019) pada pukul 09.00 WIB.

"Untuk sidang selanjutnya ditunda besok, hari Jumat, 21 Juni 2019 jam 09.00 WIB," ujar Anwar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Anwar melanjutkan, sidang besok beragendakan mendengar keterangan dari pihak terkait atau Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf. Ia meminta saksi yang dihadirkan TKN hadir lebih cepat dari waktu yang diagendakan.

"Untuk daftar saksi dan ahli supaya diserahkan lebih awal dan pokok-pokok keterangan yang akan disampaikan supaya dibuat sedemikian rupa serta untuk ahli supaya CV-nya diserahkan sekalian," tutur Anwar.

Sidang kali ini berlangsung lebih cepat dari sidang kemarin, Rabu, 19 Juni 2019. Pada sidang ketiga yang beragendakan mendengar kesaksian dari kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu berlangsung hampir 20 jam, sejak pukul 09.00 WIB hingga Kamis, 20 Juni 2019, sekira pukul 04.55 WIB.


Baca Juga : Besok, Tim Hukum Jokowi Bakal Selektif Hadirkan Saksi di MK

Namun, sidang kali ini berlangsung lebih cepat. Sidang hanya berjalan selama tiga jam sejak dibuka pukul 13.00 WIB hingga pukul 15.52 WIB.

Sidang kali ini juga hanya menghadirkan 1 orang saksi ahli dari kubu KPU. Sementara pada sidang sebelumnya, BPN menghadirkan 14 saksi dan 2 saksi ahli.

Baca Juga : Soal "Kecurangan Bagian Demokrasi", Moeldoko: Itu Pelintiran yang Ngawur

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya