KPU Bawa Amplop Coklat Surat Suara, Jawab Tuduhan Saksi Kubu Prabowo

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 20 Juni 2019 19:45 WIB
Sidang gugatan Pilpres 2019 di MK (foto: Heru/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon amplop coklat berukuran besar yang dijadikan tempat penyimpanan hasil surat suara final atau tercoblos dari salah satu saksi tim hukum Prabowo-Sandi, Bety Kristiana.

Dalam sidang kali ini, KPU membawa amplop cokelat yang digunakan pihaknya untuk mematahkan keterangan Bety yang mengklaim menemukan amplop surat suara tercoblos yang sudah ditandatangani pada 18 April 2019.

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, amplop yang ditemukan oleh saksi belum pernah digunakan saat pemungutan suara. Ataupun pernah digunakan, secara jelas ada tulisan mendetail.

"Kalau ada pasti ada tulisan berapa lembar di dalam. Kalau yang disampaikan saksi kemarin tak ada bekas lem, segel," kata Hasyim di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya